TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perppu: Partai Parlemen Bisa Pilih Nomor Urut Pemilu Diundi atau Tidak

Tertera dalam Pasal 179 Perppu Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Adapun pasal dalam Perppu tersebut memuat usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Baca Juga: Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan Anies

Baca Juga: Eks Anggota KPU Khawatir Pejabat yang Mau Nyapres Salahgunakan Jabatan

1. Aturan parpol parlemen bisa tak diundi tertera dalam Pasal 179 Perppu Pemilu

Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut, terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: KPU Pastikan PKPU Akomodir Pengundian Nomor Urut Parpol  

2. Partai lokal Aceh diundi

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya