Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba, namun Thariq mangkir.
  • Thariq beberapa kali dipanggil dan diperiksa KPK terkait bisnis dan aset yang dimiliki Abdul Ghani Kasuba.
  • KPK menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan Thariq Kasuba senilai Rp2 miliar berupa tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Namun, Thariq mangkir.

Saksi lainnya, Nurul Iffah juga mangkir. Seharusnya, kedua sosok tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Abdul Ghani Kasuba pada Senin,11 November 2024.

"Saksi tak hadir tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (12/11/2024).

1. KPK sempat beberapa kali panggil dan pemeriksa anak Abdul Ghani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Thariq sempat beberapa kali dipanggil dan diperika KPK. Pada pemeriksaan Juli lalu misalnya, KPK mendalami soal bisnis dan aset yang dimiliki Abdul Ghani Kasuba.

"Didalami terkait dengan asset AGK dan Usaha/Bisnis yang dimiliki oleh AGK," jelas Tessa pada Selasa, 23 Juli 2024.

2. KPK sempat sita aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan anaknya

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK sebelumnya sempat menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan Thariq Kasuba. Aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

3. KPK kembali tetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.

Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Editorial Team