Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sampai saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, salah satu upaya penyeimbang untuk mendidik anak-anak dengan memperbanyak tayangan mendidik, termasuk melalui siaran televisi.
“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/3/2025).