Jakarta, IDN Times - Seorang anak laki-laki di Tangerang berinisial RRS (13) jadi korban pelecehan seksual seorang pria berusia 55 tahun yakni K. RRS adalah anak berkebutuhan khusus.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong agar pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kami sangat prihatin dan tentunya mengecam terjadinya kasus ini, apalagi berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Oleh karenanya, kami mengharapkan agar pelaku dapat ditindak tegas dan dikenakan hukuman yang berat sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar mendapatkan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang,” ujar Nahar dalam keteranganya, Kamis (3/8/2023).