Jakarta, IDN Times - DPR RI meluncurkan PILAR Ber-AKSI sebagai sistem pendukung berbasis akal imitasi (AI) untuk membantu proses penyusunan dan pengkajian legislasi. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya pengembangan teknologi digital untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPR RI, khususnya dalam mengolah dan menghubungkan data yang dibutuhkan dalam proses legislasi.
PILAR Ber-AKSI Diluncurkan, DPR Perkuat Proses Legislasi Berbasis AI

DPR RI meluncurkan PILAR Ber-AKSI, sistem AI untuk membantu penyusunan dan pengkajian legislasi melalui pengolahan data serta pencarian korelasi antaregulasI.
DPR menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu; perancang undang-undang dan anggota DPR tetap mengendalikan penilaian, pertimbangan, serta pengambilan keputusan.
PILAR-AI Parlemen dan platform AKSI dikembangkan selama sekitar 19 bulan dengan fokus keamanan data, tata kelola, etika, serta transformasi digital Badan Keahlian DPR.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, kehadiran PILAR Ber-AKSI dapat membantu membuat proses legislasi lebih efektif dengan memanfaatkan data yang telah tersedia dalam sistem. Platform tersebut dirancang untuk membantu menemukan korelasi antarketentuan maupun regulasi sehingga proses pencarian dan pengolahan informasi dalam penyusunan undang-undang dapat dilakukan lebih cepat.
“PILAR Ber-AKSI ini menjadi sarana bagaimana membuat legislasi lebih smart. Semua data sudah tersedia dalam mekanisme AKSI yang sudah dibuat, sehingga korelasi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain bisa dibaca oleh AI,” kata Cucun saat, menghadiri acara peluncuran PILAR Ber-AKSI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
1. DPR tegaskan AI tak gantikan peran manusia dalam legislasi

DPR RI meluncurkan PILAR Ber-AKSI sebagai sistem pendukung berbasis akal imitasi (AI) untuk membantu proses penyusunan dan pengkajian legislasi. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya pengembangan teknologi digital untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPR RI, khususnya dalam mengolah dan menghubungkan data yang dibutuhkan dalam proses legislasi. (Dok. DPR) Cucun menegaskan, pemanfaatan AI dalam proses legislasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran manusia dalam menyusun maupun mengambil keputusan terkait pembentukan undang-undang. AI ditempatkan sebagai alat bantu untuk mempercepat proses pencarian, pengolahan, dan pembacaan hubungan antardata.
“Kita tidak menyerahkan penyusunan undang-undang kepada AI. AI tetap dalam kendali para perancang, kemudian tetap dalam kendali para anggota DPR. Ini hanya untuk mempermudah bagaimana mengorelasikan dua regulasi, mencari titik temunya, titik perbedaannya, sehingga lebih cepat mencari data,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses legislasi tetap menempatkan manusia sebagai pengendali utama. AI digunakan untuk membantu pekerjaan, sementara proses penilaian, pertimbangan, hingga pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh perancang undang-undang dan anggota DPR RI.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, PILAR Ber-AKSI terdiri atas Framework “PILAR-AI Parlemen” dan platform “AKSI”. PILAR-AI Parlemen menjadi kerangka pemanfaatan AI di lingkungan parlemen, sedangkan AKSI dikembangkan sebagai platform berbasis agen AI yang secara khusus mendukung penyusunan dan pengkajian legislasi.
“PILAR-AI yang kita perlakukan seharusnya aman, berkelola, dan berkelanjutan, tentu juga berdasarkan bagaimana etik penggunaan PILAR-AI. Sementara AKSI merupakan platform PILAR-AI yang dirancang secara khusus untuk membantu penyusunan dan pengkajian legislasi,” ujar Bayu.
2. Keamanan data jadi dasar pengembangan AI khusus parlemen

Ilustrasi keamanan data (pixabay/Mardatzsgraphic) Bayu pun menyebut, pengembangan PILAR-AI Parlemen dan AKSI merupakan salah satu inovasi BK DPR RI yang dilakukan untuk menjawab kebutuhan transformasi parlemen di tengah meningkatnya volume data dan tuntutan kecepatan dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran. Pengembangan teknologi secara khusus untuk parlemen juga diperlukan karena pekerjaan DPR berkaitan dengan data dan informasi yang menyangkut kepentingan penyelenggaraan negara.
“AI hanya sebagai alat bantu dan manusia tetap sebagai komando serta mengontrol penggunaannya. Karena fungsi legislasi maupun fungsi-fungsi parlemen lainnya menyangkut keamanan data dan bagaimana kita mengolah pekerjaan sebagai penyelenggara negara, maka perlu dikembangkan AI sendiri yang dibuat dan dipergunakan oleh parlemen sendiri,” katanya.
3. Pengembangan PILAR dan AKSI melalui diskusi dan pengujian

Ilustrasi AI (freepik.com/rawpixel.com) Bayu menambahkan, pengembangan tersebut telah melalui proses selama kurang lebih 19 bulan, termasuk diskusi dan pengujian di sejumlah perguruan tinggi serta forum parlemen internasional. Adapun platform AKSI merupakan bagian dari AKTIF, salah satu program transformasi digital BK DPR RI, yang dikembangkan untuk memperkuat dukungan teknologi terhadap pelaksanaan tugas parlemen.
“Setelah melalui proses panjang, diskusi, kemudian juga uji publik, hari ini kita hadirkan, telusuri, dan perkenalkan secara resmi apa yang kita sebut sebagai PILAR dan AKSI. Sebagai karya awal, tentunya masih mungkin ada kekurangan, tetapi kami terus berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbaruinya agar semakin dapat berdampak dalam mendukung DPR RI,” kata Bayu. (WEB)


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















