Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Juliari Batubara kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi, yakni Broker PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sekaligus penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke.
Dalan persidangan, Harry mengungkapkan dirinya sempat diminta menyerahkan Rp2 ribu per paket bansos COVID-19 oleh anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Namun, ia menolaknya dan menawar agar fee-nya lebih rendah dari yang diminta.
"Kurang lebih (yang disepakati) Rp1500," kata Harry.