Ketua DPRD DKI Muncul di Sidang Suap Juliari Batubara, Ada Apa?

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021). Tepatnya, saat persidangan perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berlangsung.
Prasetyo yang mengenakan jaket hitam duduk di bangku pengunjung sidang. Ia mengatakan datang menyaksikan sebagai bentuk dukungan untuk Juliari.
"Saya memberi support mental beliau agar kuat," kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor.
1. Teman sejak jadi pembalap hingga separtai

Ia mengaku berteman baik dengan Juliari. Diketahui, Prasetyo dan Juliari merupakan kader PDI Perjuangan. Bahkan, Prasetyo mengaku ketika masih menjadi pembalap, ia sudah mengenal Juliari.
"Dulu sama-sama pembalap, dan beliau menjadi ketua umum PP IMI, ya kedekatan saya dengan beliau dekat," kata dia.
2. Bukan datang sebagai saksi

Prasetyo menegaskan bukan datang ke persidangan sebagai saksi. Namun, ia mengungkapkan harapannya terhadap persidangan yang dijalani Juliari.
"Ya supaya objektiflah," ucap dia berharap.
3. Lima saksi dihadirkan di persidangan

Lima orang saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021). Mereka bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara.
Kelima orang saksi tersebut adalah Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah. Para saksi merupakan tim teknis bansos COVID-19.
4. Juliari Batubara didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Juliari Batubara didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap hingga Rp32,4 miliar. Rinciannya suap Rp1,28 miliar diberikan Harry Van Sidabukke dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Rp1,95 miliar diberikan Ardian Iskandar Maddanatja dari PT Tigapilar Agro Utama, dan Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan.
Atas dakwaan itu, Juliari membantah. Ia mengaku tidak melakukan seperti yang dituliskan jaksa penuntut umum KPK di dalam surat dakwaan.
"Saya mengerti (dakwaan) Yang Mulia. Namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Meski begitu, Juliari Batubara tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengungkap kliennya ingin perkara selesai dengan cepat.