Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis angkat suara terkait keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
Dalam keterangannya, Idham mengaku menghormati keputusan yang diambil majelis hakim dalam kasus ini.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham, Rabu (23/12/2020).