Jakarta, IDN Times - Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap, kedua tersangka penganiayaan dan penelantaran anak AMK (9), EF alias YA (40) yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’ dan ibu kandung korban, SNK (42) memiliki hubungan spesial sesama jenis.
Bahkan, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka hidup bersama selama delapan tahun. Korban dan saudara kembarnya, ASK tinggal bersama kedua tersangka setelah sang ibu dan ayah kandungnya berpisah.
“Ini mereka tinggal bersama kedua pelaku. Kurang lebih sekitar delapan tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Mereka tinggal bersama pada saat anak korban maupun anak saksi ini sekitar usia masih bayi sekitar kurang lebih satu tahun,” kata Ganis di Mabes Polri, Senin (16/9/2025).