Kronologi Penangkapan Tersangka Penelantaran Anak di Kebayoran Lama

- Manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta mengungkap identitas tersangka EF (40) dan AMK
- Korban oleh ibunya diminta untuk memanggil tersangka EF sebagai ayah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku penelantaran anak AMK (9) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Awalnya, penyidik mendapatkan beberapa nama dari AMK, yakni Ayah J, Ibu S, Bu Guru E, serta sekolah MS di Surabaya. Dari potongan informasi itu, akhirnya ditemukan jejak AMK yang pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo.
“Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9/2025).
1. Manifes perjalanan kereta ungkap identitas pelaku

Manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta mengungkap identitas tersangka EF (40) dan AMK. AMK kemudian ditemukan terlantar di Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025.
Dari informasi itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka EF dan ibu kandung korban, SNK (42).
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," kata Prasetyo.
2. Ayah Juna merupakan seorang perempuan

Berdasarkan pendalaman polisi, AMK memiliki saudara kembar berinisial ASK. Keduanya hidup bersama ibu kandung SNK (42) dan pasangannya, EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban sebagai Ayah Juna.
Namun ternyata, EF merupakan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan sejenis dengan ibu korban. Korban oleh ibunya diminta untuk memanggil tersangka EF sebagai ayah.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo.
3. Korban mengalami penganiayaan

Dari hasil penyelidikan, tersangka EF disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di kebun tebu.
“Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” kata Prasetyo.
Atas peristiwa ini, EF dan ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B dan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.