Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendartno (ETH).
Jika ETH terbukti melakukan kekerasan seksual, hal ini menjadi contoh nyata adanya relasi kuasa di lingkungan kerja benar terjadi, tidak terkecuali di lingkungan kerja akademisi.
"Kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, sedangkan korban D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).