Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendartno (ETH).

Jika ETH terbukti melakukan kekerasan seksual, hal ini menjadi contoh nyata adanya relasi kuasa di lingkungan kerja benar terjadi, tidak terkecuali di lingkungan kerja akademisi.

"Kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, sedangkan korban D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).

1. ETH bisa diancam 12 tahun penjara

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Ratna menjabarkan sanksi yang bisa menimpa ETH jika dia terbukti melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawainya.

ETH bisa dikenakan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun.

“Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 ratus juta.” 

2. Bisa dipidana selama 9 bulan penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di