Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Minta Rektor Universitas Pancasila Patuhi Panggilan Polisi

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa dua orang pegawai Universitas Pancasila (UP). Kasus ini diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapan pihaknya mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. KemenPPPA juga berharap ETH bisa kooperatif dalam penanganan kasus ini.

“Keamanan korban merupakan hal utama yang perlu diperhatikan, untuk itu apresiasi terhadap respons cepat pihak Polda Metro Jaya yang segera menindaklanjuti laporan para korban. Tentunya kami juga mendukung proses penyelidikan yang tengah diupayakan dengan mengutamakan keberpihakan terhadap perempuan korban dan berharap terduga pelaku dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi pemanggilan pemeriksaan polisi," kata Ratna di Jakarta, Selasa (27/02/2024).

Rektor memang mengajukan penundaan pemeriksaan polisi
karena berhalangan hadir pada Selasa (26/2/2024).

1. Sambut baik penonaktifan rektor UP

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KemenPPPA sepakat dengan penonaktifan Rektor UP sebagai terlapor dalam kasus ini.

"Kami juga menyambut baik penonaktifan terduga pelaku untuk lebih menjaga independensi proses penyelidikan oleh kepolisian,” kata dia.

Pihaknya mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami untuk memperjuangkan hak dalam mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Serta keluarga yang telah mendukung para korban agar berani untuk mengungkapkan kekerasan yang dialami.

2. Jika terbukti ini jadi contoh nyata relasi kuasa

Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ratna menyebutkan kasus ini lekat dengan relasi kuasa terduga pelaku yang memicu tindak pidana kekerasan seksual. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, maka ini jadi contoh nyata adanya relasi kuasa di lingkungan kerja.

“Jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, hal ini menjadi contoh nyata bahwa adanya relasi kuasa di lingkungan kerja benar terjadi tidak terkecuali di lingkungan kerja para akademisi. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi,” kata Ratna.

3. Koordinasi dengan Kemendikburistek

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta dan Itjen Kemendikbudristek untuk proses pengawalan kasus, memastikan pelindungan dan upaya pemenuhan hak korban.

“Upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan," katanya.

"Kemen PPPA sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan melakukan tugas dan fungsinya dalam penanganan kasus yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA,” ujar Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us