Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Prabowo-Gibran soal Putusan MK

Lawan gugatan yang ingin batalkan pencalonan Prabowo-Gibran

Jakarta, IDN Times - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Yusril akan didampingi oleh 14 pengaca lain, di antaranya Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.

Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

1. Penggugat ingin batalkan pencalonan Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Prabowo-Gibran soal Putusan MKPrabowo-Gibran diarak jelang pendaftaran ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres  2024.

Dasar gugatannya adalah KPU belum mengubah peraturan yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan capres boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.

Baca Juga: TKN: Prabowo itu Miskin Gimik, Paslon Lain Justru Banyak!

2. Yusril tanggapi santai gugatannya

Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Prabowo-Gibran soal Putusan MKKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. IDN Times/Andri NH

Yusril tidak ambil pusing ihwal gugatan tersebut. Ia pun berjanji hadir di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Senin (11/12/2023).

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," tambahnya.

3. Yusril sebut gugatan salah alamat

Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Prabowo-Gibran soal Putusan MKIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Selain itu, Yusril menilai gugatan tersebut salah alamat, karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang dimaksud.

Yusril menjelaskan, mereka seharunya menggugat Keputusan KPU menurut prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya, mereka meminta hakim untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai. Prabowo-Gibran sudah ditetapkan KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," ucap Yusril.

Baca Juga: TKN soal Persiapan Debat Prabowo: Sudah Khatam Perkara Hukum 

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Belajar menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya