Nekat Masuk Sumbar, 350 Kendaraan Dipaksa Balik Arah

Masuk lewat pintu perbatasan

Padang, IDN Times - Meski larangan mudik sejak berjalan sepekan, namun kendaraan umum maupun pribadi yang mencoba masuk Sumatera Barat (Sumbar) masih saja terjadi. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya mencatat 350 kendaraan yang dipaksa putar arah karena mencoba masuk Sumbar.

Padahal, Sumbar juga tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April lalu. Kendaraan pribadi roda dua maupun empat masih tetap mencoba melakukan mudik.

“Sudah ada 350 kendaraan yang disuruh putar balik oleh petugas gabungan di Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020. Kita instruksikan balik arah karena Sumbar PSBB untuk cegah penyebaran COVID-19,” kata Satake, Sabtu 2 Mei 2020.

Baca Juga: Agam Rilis Kasus Pertama COVID-19, Sehari-hari Pedagang di Pasar 

1. Lewat di titik perbatasan

Nekat Masuk Sumbar, 350 Kendaraan Dipaksa Balik ArahPintu Perbatasan Sumbar - Riau. IDN Times/Andri NH

Menurut Satake, tim gabungan selalu berjaga di perbatasan Sumbar dengah provinsi tetangga. Yakni pintu masuk di Kabupaten Lima Puluh Kota, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok Selatan.

“Masing-masing titik perbatasan dijaga ketat oleh petugas,” ujar Satake.

2. Hanya kendaraan logistik diizinkan melintas

Nekat Masuk Sumbar, 350 Kendaraan Dipaksa Balik ArahPosko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Ditegaskan Satake, instruksi balik arah bagi kendaraan yang mencoba masuk atau melintas di wilayah Sumbar selama masa PSBB ini, sudah sesuai dnegan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam Permenhub tersebut, seluruh kendaraan dilarang masuk kecuali mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulance, dan truk pengangkut bahan bakar.

“Yang kita lakukan ini sudah sesuai aturan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 jelas telah disebutkan demikian,” kata Satake.

3. Masyarakat diminta memahami kondisi

Nekat Masuk Sumbar, 350 Kendaraan Dipaksa Balik ArahRazia warga tidak pakai masker di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Satake berharap seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi dan memahami pelarangan itu, agar penyebaran pandemik COVID-19 tidak meluas. Rantai penyebaran COVID-19 katanya, bisa diputus dengan menaati seluruh aturan dan protokol kesehatan dari pemerintah.  

”Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi ini. Kita juga mengimbau masyarakat menahan diri agar tidak mudik di masa pandemik ini,” tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Wagub Sumbar Turun ke Jalan, 1 Bus dari Jakarta Disuruh Putar Arah 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya