Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Isra Triansyah/Pool

Sidang kasus dugaan penistaan agama yang ke-12 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar pada Selasa (28/2) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini sangat dinantikan oleh publik sebab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir sebagai saksi ahli agama.

Pengacara Ahok menilai Rizieq Shihab tak pantas jadi saksi ahli agama.

Default Image IDN

Dalam persidangan, Humphrey Djemat yang menjadi pengacara Ahok mengajukan penolakan kepada majelis hakim atas kehadiran Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama. "Kami memiliki alasan Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi," kata Humphrey.

Ia menyebut sejumlah kasus yang menimpa Rizieq Shihab untuk menguatkan penolakan. "Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi," kata Humphrey, seperti dikutip dari Liputan 6. 

Hakim menolak keberatan pengacara Ahok.

Editorial Team

Tonton lebih seru di