Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan pemerintah pusat jangan jadi sumber kekacauan penetapan Upah Minimum 2026. Ia pun menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum 2026.
Menurut Edy keterlambatan ini bentuk kelalaian serius, sebab langsung berdampak pada rakyat pekerja dan dunia usaha. Hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menentukan bentuk regulasi yang akan jadi pedoman kenaikan upah buruh.
Edy mengingatkan, PP 36/2021 sudah mengunci kewajiban gubernur untuk menetapkan UM provinsi (UMP) paling lambat 21 November. Lalu UM kabupaten/kota (UMK) paling lambat 1 Desember.
“Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
