Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh DKI Tuntut UMP 2026 Rp6 Juta, Kadisnaker: Tunggu Permenaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertransgi), Syaripudin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertransgi), Syaripudin. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Kadisnaker DKI menyatakan Pemprov menghargai aspirasi buruh untuk kenaikan UMP 2026.
  • Pemprov DKI masih menunggu kebijakan nasional sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.
  • Ribuan buruh di DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar Rp6 juta dalam aksi unjuk rasa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan Pemprov DKI menghargai setiap aspirasi dari pekerja dan buruh, terlebih menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku tahun depan.

Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apa yang menjadi harapan teman-teman pekerja atau buruhyang menyampaikan aspirasi," ucapnya di Balai Kota, Senin (17/11/2026).

Meski demikian, Syaripudin menegaskan Pemprov DKI belum bisa menetapkan besaran kenaikan UMP 2026, karena Pemprov masih menunggu kebijakan nasional sebelum menentukan besaran UMP 2026.

"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia juga menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” kata dia.

Hingga 17 November 2025, kata Syaripudin, aturan resmi dari Kemnaker terkait formula UMP belum diterbitkan. Oleh karena itu, Pemprov masih menunggu kebijakan nasional sebelum menentukan besaran UMP 2026.

"Nah, pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP," katanya.

Diketahui ribuan buruh yang bergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh DKI Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 6 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa.

Mereka menilai upah di Jakarta masih rendah dibanding wilayah tetangga contohnya Bekasi.

"Ini upah jakarta masih kalah dengan dengan kanan dan kiri Jakarta. Upah DKI Jakarta sebagai ibu kota masih kalah dengan untuk upah Bekasi," ucap korlap di mobil komando.

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 6 juta dari UMP 2025 sebesar Rp.5.396.762

"Kami dari Aliansi Federasi Mengusulkan UMP DKI untuk Tahun 2026 sebesar Rp6 juta," ujar koordinator lapangan di mobil komando.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Banyak Siswa Keracunan MBG, Prabowo: Itu Sebetulnya Sakit Perut Biasa

17 Nov 2025, 21:52 WIBNews