Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR Sebut Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Sesuai KUHAP
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).
  • Anggota DPR Hinca Panjaitan menegaskan pengalihan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sesuai KUHAP dan mendorong pencopotan jaksa terafiliasi untuk hindari konflik kepentingan.
  • MAKI melalui Boyamin Saiman menilai pelimpahan kasus Febrie melanggar KUHAP karena dilakukan saat penyidikan belum selesai, serta menegaskan hanya KPK yang berwenang mengambil alih perkara.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, lalu menyerahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Polri menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

11 Juli 2026

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, serta melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar lembaga.

12 Juli 2026

Hingga tanggal ini, Febrie Adriansyah belum diperiksa dan belum ditahan oleh penyidik.

13 Juli 2026

Anggota DPR Hinca Panjaitan menyatakan pengalihan penanganan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mendorong Jaksa Agung mencopot jaksa yang terafiliasi dengan Febrie.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung, dengan status tersangka telah ditetapkan.
  • Who?
    Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Penyerahan kasus dikonfirmasi oleh Irjen Pol Totok Suharyanto, sementara tanggapan disampaikan Hinca Panjaitan dan Boyamin Saiman.
  • Where?
    Penetapan dan penyerahan perkara dilakukan di Jakarta, termasuk di Gedung DPR RI serta Kejaksaan Agung. Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Juli 2026, pelimpahan diumumkan Sabtu 11 Juli 2026, dan pernyataan Hinca Panjaitan disampaikan Senin 13 Juli 2026.
  • Why?
    Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan. Namun sebagian pihak menilai langkah tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP baru.
  • How?
    Kasus diserahkan melalui mekanisme kerja sama antarlembaga penegak hukum. KPK disebut tetap melakukan supervisi agar proses hukum berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bilang kasus Pak Febrie yang kena masalah uang dibawa ke kantor jaksa supaya lanjut diperiksa. Ada orang DPR namanya Pak Hinca bilang itu sudah benar, tapi ada juga orang dari MAKI namanya Pak Boyamin bilang itu salah aturan. Sekarang jaksa yang teruskan perkaranya, dan KPK ikut lihat biar semua berjalan baik.Polisi bilang kasus Pak Febrie yang dulu kerja di kejaksaan sekarang dikasih ke Kejaksaan Agung supaya lanjut diperiksa. Ada juga orang dari DPR yang bilang itu sudah benar, tapi ada yang lain bilang itu salah aturan. Pak Febrie jadi tersangka korupsi dan uang haram, tapi dia belum ditahan. Sekarang jaksa yang terus urus kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menunjukkan adanya upaya sinergi antarlembaga penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan transparansi proses penyidikan. Pernyataan pejabat Polri dan anggota DPR menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan supervisi KPK yang memastikan penanganan kasus tetap berjalan secara akuntabel dan terkoordinasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, mengatakan, penyerahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, mekanisme ini berbeda dengan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan diserahkan untuk diteruskan oleh Kejaksaan.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Iya lah (sesuai KUHAP), karena itu kan belum pelimpahan ini,” ujar Hinca.

Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus. Langkah ini penting untuk mencegah konflik kepentingan penanganan kasus tersebut.

Kendati demikian, menurut Hinca, supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata dia.

1. Penjelasan Polri limpahkan kasus Febrie ke Kejagung

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan, pelimpahan kasus ini berdasarkan nota kesepahaman Polri, KPK, dan Kejaksaan.

“Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa. Insyaallah tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh kejaksaan secara profesional,” kata Yusuf kepada IDN Times.

Yusuf mengklaim sinergisitas aparat penegak hukum menjadi harga mutlak untuk bersama-sama memberantas korupsi.

“KPK juga mensupervisi perkara hingga tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai,” ujar dia.

Selain itu, Polri juga menjelaskan alasan penetapan tersangka Febrie tanpa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi, dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

“Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” ujar Yusuf.

2. MAKI sebut pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung melanggar KUHAP

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kanan). (Dok. Boyamin)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai, pelimpahan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, menurut dia, dalam aturan Pasal 58 dan 68 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah membagi wewenang terhadap masing-masing pihak, dalam hal ini penyidik dan penuntut umum.

Namun dalam kasus ini, kata Boyamin, aturan itu tidak diterapkan dengan baik, lantaran Polri selaku penyidik justru melimpahkan kasus yang notabene masih dalam proses penyidikan.

Padahal, kata Boyamin, perkara baru bisa dilimpahkan penyidik kepada jaksa apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini gak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga gak, dua-duanya juga gak ada," kata Boyamin kepada IDN Times.

Menurut Boyamin, pelimpahan perkara pidana dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak bisa dilakukan dari segi aturan. Selain itu, satu-satunya lembaga yang bisa mengambil alih penanganan suatu kasus hanyalah KPK.

"Itu pun sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena apa? Kalau ada hambatan, ada dugaan justru penanganan korupsi dengan korupsi atau ada hal-hal yang lain yang sifatnya terukur gitu," ujar dia.

"Tapi kalau (pelimpahan) kepada kejaksaan gak bisa. Karena kejaksaan itu satu sisi dia jaksa penuntut umum, dia hanya bisa menerima berkas perkara," lanjut Boyamin.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article