Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, mengatakan, penyerahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, mekanisme ini berbeda dengan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan diserahkan untuk diteruskan oleh Kejaksaan.
"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Iya lah (sesuai KUHAP), karena itu kan belum pelimpahan ini,” ujar Hinca.
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus. Langkah ini penting untuk mencegah konflik kepentingan penanganan kasus tersebut.
Kendati demikian, menurut Hinca, supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata dia.
