Mahfud MD: Hukuman Mati Tepat untuk Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

- Mahfud MD menilai mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah layak dijatuhi hukuman mati jika terbukti korupsi, karena termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang.
- Ia menjelaskan empat kondisi koruptor bisa dihukum mati: saat negara bahaya, bencana nasional, pelaku residivis, atau ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter.
- Mahfud menegaskan hukuman mati tepat diterapkan kini karena Indonesia sedang menghadapi krisis dan gencar memberantas korupsi, apalagi jika pelakunya aparat penegak hukum.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, pantas dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan dalam podcast yang diunggah di akun YouTube miliknya, Mahfud MD Official.
“Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati,” ucap Mahfud, dalam podcast yang dipublikasikan pada Sabtu, 11 Juni 2026 di akun YouTube miliknya, Mahfud MD Official.
1. Mahfud sebut korupsi termasuk kejahatan yang bisa dihukum mati

Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, pada dasarnya tidak lagi mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Namun, menurutnya, hukuman tersebut masih dapat dijatuhkan sebagai pidana khusus dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang.
“Ndak ada hukuman mati. Tapi ada pasal, dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus, yaitu hukuman mati kalau terjadi hal-hal yang luar biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, terdapat lima tindak pidana yang memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman mati, yakni makar, pembunuhan berencana, tindak pidana narkotika, terorisme, dan korupsi.
“Biasanya diklasifikasi jadi lima hukuman mati itu. Satu, makar mau menjatuhkan pemerintah dan negara. Itu makar namanya. Yang kedua, pembunuhan berencana. Orang membunuh orang tapi direncanakan, itu masuk. Ketiga narkoba, keempat terorisme, dan yang kelima korupsi,” lanjut dia.
2. Mahfud jelaskan empat kondisi koruptor bisa dijatuhi hukuman mati

Mahfud mengatakan, tidak semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah keadaan tertentu, yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
“Nah, korupsi itu bukan hanya dalam pandangan catatan-catatan akademis hukuman mati. Itu ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Nah, di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Misalnya, kalau dilakukan dalam empat hal,” lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut empat kondisi tersebut meliputi korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana nasional, dilakukan secara berulang atau residivis, serta saat negara tengah mengalami krisis ekonomi maupun krisis moneter.
“Satu, kalau negara dalam keadaan bahaya, kok dia melakukan korupsi, itu ancamannya hukuman mati. Yang kedua, jika terjadi bencana nasional. Kayak waktu COVID-19 itu kan dinyatakan oleh presiden dengan sebuah Keppres bencana nasional nonfisik, kan gitu pada waktu itu, non-alam. Lalu yang ketiga, pengulangan korupsi. Korupsi, korupsi lagi bisa dihukum mati. Lalu yang keempat adalah kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter,” jelas dia.
3. Mahfud nilai hukuman mati sudah sangat tepat

Mahfud menilai, Indonesia saat ini masih menghadapi situasi krisis sekaligus tengah gencar memberantas korupsi. Oleh karena itu, ia menyayangkan apabila masih ada aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita lihat sekarang, kan krisis sekarang. Dan kita ini sedang galak-galaknya memberantas korupsi. Malah dia korupsi dengan gilaan,” ucap dia.
Menurut Mahfud, krisis moneter dan finansial yang saat ini terjadi dapat dirasakan oleh semua orang. Bahkan, negara sampai membuat Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sehingga, dalam keadaan krisis seperti ini, hukuman mati sudah tepat.
“Oleh sebab itu, hukuman mati tepat untuk kasus ini,” tegas dia.
Mahfud menilai, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa sehingga bisa mendapat pidana mati atau minimal penjara seumur hidup.


















