IDN Times telah meminta konfirmasi mengenai individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH ke Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, pesan pendek kami belum berbalas.
Kapolri Absen di Rapat Satgas PKH, Jubir Pastikan Polri Terwakili

- Kapolri Listyo Sigit absen dalam rapat Satgas PKH di Kemhan, namun Polri tetap terwakili melalui anggota satgas lain di badan pengarah dan pelaksana.
- Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH masih kosong setelah Febrie Adriansyah terseret kasus hukum, dan Kejaksaan Agung belum mengusulkan penggantinya.
- Barita Simanjuntak menegaskan Satgas PKH tetap beroperasi normal meski tanpa Febrie, karena organisasi berjalan berdasarkan sistem tata kelola, bukan individu.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, mengakui di dalam rapat yang digelar pada Senin (13/7/2026) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, tak ada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, kehadiran kepolisian sudah diwakili oleh anggota satgas lainnya yang berada di badan pengarah dan badan pelaksana.
"Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana," ungkap Barita di kantor Kemhan siang ini.
Rapat yang digelar pada pagi tadi merupakan kali perdana diketahui oleh publik usai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terjerat kasus hukum. Sedangkan menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, Jampidsus merupakan ketua pelaksana Satgas PKH.
Satgas itu dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto, dan terdiri dari lintas kementerian dan instansi penegak hukum. Tugas Satgas PKH yakni mengambil alih dan memulihkan fungsi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Kapolri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III badan pengarah Satgas PKH. Sementara absennya Kapolri semakin menguatkan dugaan ada persaingan antara kepolisian dan kejaksaan.
1. Rapat membahas evaluasi dan pelaksanaan tugas satgas

Sementara, rapat yang berlangsung pada Senin pagi tadi dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sudah selesai. Barita menjelaskan, rapat tersebut membahas kaitannya dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi dan pelaksanaan tugas-tugas satgas.
"Jadi, secara rutin Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana, melakukan fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi untuk mencapai target yang telah diatur di dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025," kata Barita.
Selain itu, tutur dia, rapat juga membahas prinsip-prinsip organisasi dari organisasi Satgas PKH. Mantan Ketua Komisi Kejaksaan itu juga menggarisbawahi kendali dan pertanggung jawaban satgas tersebut ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Di dalam pelaksanaannya tentu ada badan pengarah dan badan pelaksana untuk melakukan serta mengeksekusi putusan-putusan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan," tutur dia.
2. Kejaksaan Agung belum usul pengganti kepala pelaksana Satgas PKH

Barita menyebut, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH kini masih kosong usai Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Satgas PKH, kata Barita, masih menanti putusan dari Kejaksaan Agung soal individu yang mengisi jabatan tersebut.
"Itu pada saatnya nanti biar kejaksaan yang akan memberikan penjelasan (soal individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH)," katanya.
Ia menambahkan, pengganti Febrie untuk mengisi kursi ketua pelaksana Satgas PKH akan diatur sesuai dengan prinsip organisasi. "Kendali dari pelaksanaan, tugas-tugas yang ada di pelaksanaan dan di pengarah, dilaporkan dan disampaikan ke Presiden. Jadi, jangan dilihat dari aspek kosongnya tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan," tutur dia.
3. Tanpa keberadaan Febrie Adriansyah, Satgas PKH tetap berjalan

Barita juga menegaskan, tanpa keberadaan sosok Jampidsus, organisasi Satgas PKH tetap berjalan. Sebab, sebuah organisasi tak boleh bergantung pada sosok individu tertentu.
"Tetapi, lewat sistem tata kelola yang baik," katanya.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang kini menjerat Febri merupakan isu yang terpisah. Namun, proses penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh satgas PKH, diklaim telah dikoordinasikan secara baik dan bijak.
"Jadi, itu tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada. Prinsip hukum kita tidak tergantung kepada orang per orangan," tutur dia.



















