Jakarta, IDN Times - Penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan Jaminan Hari Tua BPJS baru bisa cair di usia 56 tahun, terus menggema. Atas kondisi itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut.
Saleh berharap ada ruang diskusi yang diberikan pemerintah. Sebab, itu diperlukan demi mendapat masukan dari masyarakat.
"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik jika kebijakan strategis tak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh dikutip ANTARA, Minggu (13/2/2022).