Bogor, IDN Times - Kebijakan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, selama libur akhir tahun, menjadi perhatian serius. Langkah yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ini bertujuan untuk mengurai kemacetan parah yang rutin terjadi di jalur wisata tersebut.
Kebijakan larangan beroperasi bagi angkot di jalur Puncak tidak berlaku setiap hari, melainkan difokuskan pada puncak arus wisata selama libur Natal dan menjelang Tahun Baru.
"Larangan operasional itu berlaku selama dua hari di dua periode, yaitu 24-25 Desember dan 29-30 Desember," ungkap KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Kamis (8/1/2026).
