Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung nomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8) malam.

1. Masih akan didiskusikan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Anies mengatakan bahwa pihaknya masih membahas lebih lanjut terkait sikap Pemprov atas gugatan tersebut. Ia pun berjanji akan segera menjelaskan sikap Pemprov usai dibahas.

"Sedang dibahas sekarang, nanti hasilnya apa pasti dikabari," ujar Anies

2. Mahkamah Agung kabulkan gugatan politikus PSI

Editorial Team

Tonton lebih seru di