Keracunan MBG Berulang, Hamdan Zoelva Dorong Sanksi Pidana Pengelola SPPG

- Pakar hukum Hamdan Zoelva menilai sanksi administratif, seperti penutupan sementara SPPG, tidak lagi memadai karena kasus keracunan MBG berulang dan jumlah korban banyak.
- Hamdan mendorong sanksi pidana bagi pengelola SPPG yang lalai menjalankan prosedur hingga menyebabkan keracunan, sakit, perawatan rumah sakit, atau dampak lebih serius.
- Pidana dinilai dapat memberi efek jera dan mendorong kepatuhan prosedur; pengawasan pemerintah tetap diperlukan, tetapi pendekatan preventif saja dianggap tidak cukup.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai sanksi administratif tidak lagi cukup untuk menangani kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus berulang.
Menurut Hamdan, pemerintah selama ini menggunakan pendekatan sanksi administratif terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti penutupan sementara. Namun, banyaknya korban membuat pendekatan tersebut perlu ditambah dengan sanksi pidana.
"Karena kejadian yang terus berulang, pada saat sekarang ini pendekatan sanksi administratif tidak cukup lagi karena ini sangat membahayakan. Korban sudah banyak sekali," kata Hamdan saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/9/2026).
1. Sanksi pidana harus dijatuhkan

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva saat dialog bertemakan reformasi birokrasi peradilan mewujudkan hakim profesional dan berintegritas, di Lantai 8 Menara Muladi, kampus Universitas Semarang (USM) Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Fariz Fardianto) Hamdan menyebut kasus keracunan MBG dapat berkaitan dengan kelalaian pengelola dalam menerapkan prosedur. Terlebih, apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Oleh karena itu saya sih menyarankan ya, pemerintah melakukan pendekatan dengan menetapkan, dengan melakukan pendekatan sanksi pidana," ujarnya.
"Ini kan bagian dari kelalaian. Kelalaian hingga terjadinya keracunan ya. Ya bisa sampai mengakibatkan cacat, di rumah sakit, dan lain sebagainya," sambung Hamdan.
2. Kelalaian SPPG

Ini SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri yang berada di Jalan Gajah Mada Kota Dumai (IDN Times/ IG sorotdumai) Hamdan menegaskan penerapan sanksi pidana terhadap pengelola SPPG tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai program MBG. Menurutnya, yang harus diproses adalah pengelola yang terbukti lalai menjalankan prosedur.
"Programnya baik. Programnya bagus. Tapi kan ada pelanggaran prosedur sehingga terjadi keracunan kan? Jadi tidak menyangkut negara kalau ada yang dipidana, menyangkut kelalaian dari pengelola SPPG-nya," lanjutnya.
3. Berikan efek jera

Bermasalah, BGN Jatim suspend 9 SPPG di Magetan. IDN Times/Riyanto. Hamdan menilai penerapan pidana juga dapat membuat pengelola SPPG lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur pemberian MBG.
"Jadi sudah saatnya sekali lagi pendekatan penal atau pidana dilakukan atas keracunan di MBG oleh SPPG," katanya.
Menurut Hamdan, pendekatan pidana dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pengelola untuk memastikan seluruh prosedur dipenuhi.
Meski demikian, Hamdan mengatakan pengawasan pemerintah tetap penting sebagai langkah pencegahan. Namun, menurutnya, pengawasan saja tidak cukup apabila kasus keracunan masih terus terjadi.
"Pendekatan preventif itu tidak cukup lagi ya. Walaupun pendekatan preventif tetap dilakukan secara terus-menerus tentunya. Tapi pendekatan penal itu menjadi penting untuk membuat efek jera," kata Hamdan.





















