Daan juga menyebut keempatnya bisa terancam dipecat dari dinas militer. Meskipun keputusan pemecatan menjadi tanggung jawab dari hakim di pengadilan militer.
Kekerasan ke Junior Berulang, Koalisi Sipil: Tanda TNI Tak Benahi Sistem

- Koalisi Masyarakat Sipil menilai kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat penganiayaan empat senior mencerminkan kultur kekerasan, penegakan hukum lemah, dan sistem TNI yang bermasalah.
- Koalisi mendesak perbaikan pelatihan, pendidikan, dan pengawasan TNI agar menekankan hukum, konstitusi, HAM, serta meninggalkan metode disiplin berbasis kekerasan berlebihan.
- Puspom TNI AU menahan empat tersangka penganiayaan; mereka terancam pidana maksimal sembilan tahun dan kemungkinan pemecatan, dengan putusan diserahkan kepada pengadilan militer.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) menyoroti berulangnya tindak kekerasan yang menimpa prajurit junior di TNI. Terbaru, Sersan Dua Ahmad Muzammil Farisa tewas usai dianiaya oleh empat seniornya di belakang mess yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Ketua Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani menilai kultur militer profesional telah gagal dibangun di tubuh TNI. Koalisi, kata Julius, memandang kasus tersebut tidak bisa dipisahkan dari realitas kultur kekerasan yang sudah mengakar di TNI. Tetapi di sisi lain, kata Julius, penegakan hukum di tubuh TNI juga masih lemah. Sehingga menyebabkan impunitas.
"Kejadian yang berulang itu menunjukkan adanya mekanisme dan sistem yang bermasalah di dalam organisasi TNI. Mulai dari sistem pelatihan, pendidikan, pengawasan, penghukuman dan cara pandang yang keliru dalam melihat senioritas dan junioritas," ungkap Julius di dalam keterangan pada Kamis (17/9/2026).
Indonesia RISK Centre merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Ia juga menambahkan dari kultur yang salah maka akan terbangun dari kebiasaan dan ketidakmampuan sistem pelatihan serta pendidikan untuk membangun TNI yang profesional. Koalisi sipil mendesak dilakukan perbaikan segera sistem pelatihan dan pendidikan di tubuh TNI.
1. Prajurit TNI perlu diberi cara pandang militer harus menghormati hukum

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni) Lebih lanjut, kata Julius, koalisi sipil mendesak agar TNI segera memperbaiki sistem pelatihan dan pendidikan. Sejak awal para prajurit perlu diberi cara pandang yang benar bahwa militer yang profesional adalah yang menghormati hukum, konstitusi dan HAM.
"Maka, tindakan kekerasan yang berlebihan hingga mengakibatkan kematian di dalam lingkungan anggota TNI tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Maka, materi-materi konstitusi, penghormatan negara hukum dan HAM menjadi penting untuk diajarkan," kata Julius.
Selain itu, perlu diajarkan perspektif dan pendekatan kekerasan di dalam TNI seharusnya ditujukan saat militer menghadapi ancaman musuh dari negara lain dalam situasi perang.
"Karena memang doktrin TNI yang mematikan memang dirancang untuk membangun kekuatan nasional dari serangan atau ancaman dari negara lain. Dalam situasi damai tidak diperkenankan melakukan kekerasan berlebihan terhadap anggotanya sendiri," tutur dia.
2. Penerapan disiplin dengan kekerasan sudah seharusnya ditinggalkan

Ketua Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani (ANTARA FOTO) Koalisi sipil juga mendorong TNI untuk meninggalkan metode pembentukan disiplin dengan tindak kekerasan berlebihan. Disiplin, kata Julius, perlu dibangun dalam metode pengajaran yang menempatkan militer profesional yang menghormati negara hukum dan HAM.
Koalisi sipil turut mendesak adanya pengawasan di dalam organisasi TNI yakni dengan perbaikan metode pengawasan vertikal. "Artinya, setiap atasan wajib bertanggung jawab dalam mengawasi anggotanya. Konsekuensinya, jika terjadi masalah, atasannya juga patut dimintai pertanggung jawaban," katanya.
Dengan adanya cara itu, maka tanggung jawab komando untuk mengawasi setiap bawahan secara profesional terbangun dengan sendirinya dan menguatkan jalur pengawasan itu sendiri.
3. Empat pelaku penganiayaan terancam hukuman bui hingga 9 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Sementara, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) telah menahan empat anggota TNI AU yang menganiaya Serda Ahmad. Keempatnya kini juga sudah berstatus tersangka. Inisial keempat tersangka yaitu Serda NTS, Serda JM, Serda AH, dan Serda MAD.
Atas perbuatan empat anggota TNI AU itu, mereka disangkakan dengan Pasal 131 ayat 3 KUHPM junto Pasal 20 huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda Daan Sulfi ketika memberikan keterangan di kantor Puspom AU pada Rabu kemarin.
Keempat pelaku juga disangkakan dengan pasal lain yakni Pasal 467 ayat 3 junto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana soal penganiayaan yang berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidananya juga 9 tahun bui.
"Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," katanya.



















