Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dengan adanya Pergub tersebut, petugas memiliki dasar hukum untuk menindak di lapangan.
“Jadi dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” kata Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/4).