Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dengan adanya Pergub tersebut, petugas memiliki dasar hukum untuk menindak di lapangan.

“Jadi dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” kata Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/4).

1. Anies larang warga DKI Jakarta keluar dari Jabodetabek

Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Anies menyampaikan, ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam peraturan ini. Bagi masyarakat yang tidak masuk pengecualian, Anies melarang untuk keluar kawasan Jabodetabek.

“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur Anies.

2. PSBB tetap berlaku dan tidak ada pelonggaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di