Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wamenkum: Rancangan UU Dwi Kewarganegaraan Sedang Disusun

Wamenkum: Rancangan UU Dwi Kewarganegaraan Sedang Disusun
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri Bimtek KUHP/KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya
  • Kementerian Hukum sedang menyusun RUU Kewarganegaraan untuk mengakomodasi program dwi kewarganegaraan terbatas.
  • Skema ini ditujukan bagi dua kategori: atlet serta individu berkeahlian khusus yang mendukung transformasi teknologi dan pengetahuan.
  • Presiden Prabowo mengusulkan perubahan UU agar talenta diaspora Indonesia, termasuk ilmuwan hingga atlet, dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan kementeriannya tengah menyusun rancangan Undang-undang untuk mengakomodasi program dwi kewarganegaraan.

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Direktorat Jandral Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Terkait Dwi kewarganegaraan ini sedang kita susun dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan," kata Eddy.

Ia menjelaskan, dwi kewarganegaraan yang akan diterapkan nanti bersifat terbatas. Hanya ada dua kategori masyarakat yang bisa mendapatkannya.

"Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus, paling tidak ada dua kategori: yang pertama kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya; dan kedua mereka yang memiliki keahlian khusus," jelas Eddy.

"Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya. Dan itu kepentingan transformasi teknologi atau transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," lanjutnya.

Adapun usulan soal dwi kewarganegaraan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan DPR RI membuka peluang dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki keahlian istimewa dan dibutuhkan negara. Ia pun mengusulkan perubahan undang-undang untuk mewujudkan program itu.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada penyampaian Nota Keuangan 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang di antaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.

"Kesepuluh, hari ini saya sampaikan ke Dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Menurutnya, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.

"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," ujarnya.

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," lanjut Prabowo.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More