Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat Level 4, yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Aturan baru itu yakni seluruh pengunjung hingga pekerja di mal wajib sudah vaksinasi COVID-19.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (6/8/2021).