Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARAFOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung nomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

Menurut aktivis Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, bila Anies tak segera melaksanakan putusan itu maka akan menjadi contoh yang buruk.

"Jangan inkonsistensi pada putusan pengadilan, kita harus contohkan sebagai warga negara yang baik bahwa setiap ada putusan baik pengadilan maupun Mahkamah Agung ya amar putusannya harus kita hormati bersama," ujar Alfred kepada IDN Times, Selasa (20/8).

1. Pemprov DKI pernah langsung melaksanakan putusan MA

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Alfred mengingatkan, dulu Pemprov DKI Jakarta pernah langsung mengeksekusi amar putusan MA yang menganulir kebijakan penutupan jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk sepeda motor. Sehingga Anies juga bisa segera melaksanakan putusan tersebut.

"Harusnya itu diperlakukan dengan sama karena yang ngeluarin keputusannya kan lembaga yang sama, yakni Mahkamah Agung," jelas Alfred.

2. Penggugat berharap Anies segera laksanakan putusan MA

Editorial Team

Tonton lebih seru di