Anies Didesak Patuhi Putusan MA Batalkan Aturan Tutup Jalan untuk PKL

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung nomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
Menurut aktivis Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, bila Anies tak segera melaksanakan putusan itu maka akan menjadi contoh yang buruk.
"Jangan inkonsistensi pada putusan pengadilan, kita harus contohkan sebagai warga negara yang baik bahwa setiap ada putusan baik pengadilan maupun Mahkamah Agung ya amar putusannya harus kita hormati bersama," ujar Alfred kepada IDN Times, Selasa (20/8).
1. Pemprov DKI pernah langsung melaksanakan putusan MA
Alfred mengingatkan, dulu Pemprov DKI Jakarta pernah langsung mengeksekusi amar putusan MA yang menganulir kebijakan penutupan jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk sepeda motor. Sehingga Anies juga bisa segera melaksanakan putusan tersebut.
"Harusnya itu diperlakukan dengan sama karena yang ngeluarin keputusannya kan lembaga yang sama, yakni Mahkamah Agung," jelas Alfred.