Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Gedung Blok G Balai Kota positif COVID-19. Karena itu, gedung tersebut akan ditutup sementara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G di Balai Kota akan ditutup," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020).