Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.
Keputusan ini didasari rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta, setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.
Apa alasan Anies menghentikan reklamasi?