Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penetapan Tersangka MBG, Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Penetapan Tersangka MBG, Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
  • Penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan Lodewyk dinyatakan sah.
  • Hakim menilai Kejagung memiliki sedikitnya dua alat bukti serta telah menjalankan prosedur penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi, menolak permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026).

Hakim tunggal juga menolak eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin.

Dengan begitu, hakim tunggal menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka Lodewyk Pusung atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025-2026 dinyatakan sah.

Dalam pertimbangannya, Sulistyo mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurut hakim, dalam perkara seperti ini, praperadilan hanya menilai aspek formil, khususnya apakah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Praperadilan tidak masuk ke pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Oleh karena itu, hakim mengesampingkan keterangan Lodewyk yang disampaikan dalam persidangan melalui Zoom serta keterangan para saksi yang diajukan pihak pemohon sepanjang berkaitan dengan materi pokok perkara.

Hakim kemudian menilai Kejagung telah melakukan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam tahap tersebut, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Setelah masuk tahap penyidikan, Kejagung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Achmad Faiz, Novi Khoirul Huda, Pujito Kusworo, Abdi Prasetia Nusa, Dadan Hindayana, hingga Soni Sonjaya.

Hakim juga menilai kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 bukan merupakan penangkapan seperti yang didalilkan pemohon.

Menurut hakim, kehadiran Lodewyk saat itu merupakan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dalam proses penyidikan. Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur.

Hal itu dinilai berdasarkan sejumlah dokumen dan bukti yang diajukan Kejagung dalam persidangan.

Hakim merujuk Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar untuk menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Sementara itu, mengenai penetapan tersangka, hakim merujuk Pasal 90 Ayat 1 KUHAP yang mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti.

Dalam perkara Lodewyk, hakim menyebut Kejagung mengajukan sejumlah bukti, termasuk keterangan para saksi dan dokumen penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Menimbang bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 (penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka) beralasan hukum untuk ditolak,” kata hakim.

Setelah menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, Kejagung kemudian melakukan penahanan. Hakim menyatakan penahanan tersebut sah karena Lodewyk disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih serta telah memenuhi ketentuan mengenai syarat penahanan.

Karena rangkaian tindakan penyidik tersebut dinilai sah, hakim juga menolak permintaan Lodewyk untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Permintaan agar barang-barang yang disita, termasuk tiga catatan atau memo dan satu unit iPhone 17 Pro Max, dikembalikan juga ditolak.

Hakim menilai penyitaan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak beralasan hukum.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More