Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, segera dicabut.
"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (25/8/2022).
Dia mengatakan, saat ini proses pencabutan Pergub tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anies mengatakan, setiap penerbitan regulasi baru harus ada harmonisasi dari pemerintah pusat.
"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.
Selanjutnya, apabila proses di Kemendagri sudah rampung, maka nomor peraturan baru pun akan keluar.
“Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (Pergub), diumumkan," kata dia.