Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga. Salah satu isi Kepgub tersebut mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif COVID-19 menunjukkan tren penurunan.
"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/2/2022).