Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga tempat isolasi terkendali pasien COVID-19. Penetapan itu tertulis dalam Keputusan Gubernur 979 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip IDN Times pada Senin (28/9/2020).