Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Terkendali COVID-19, Ini Daftarnya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga tempat isolasi terkendali pasien COVID-19. Penetapan itu tertulis dalam Keputusan Gubernur 979 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip IDN Times pada Senin (28/9/2020).
1. Biayanya dibebankan pada APBD
Pada diktum kedua Kepgub itu, dijelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk mengelola tempat isolasi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.