Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Didenda Rp50 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tempat hiburan malam Holywings di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama sepekan. Sanksi tersebut diberikan karena Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.
Selain penutupan sementara, Satpol PP DKI juga menjatuhi saksi Rp50 juta terhadap Holywings Tebet.
"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Arifin dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/21).
1. Holywings Tebet melanggar batas jam operasional
Arifin menjelaskan Holywings Tebet ditindak karena melewati batas jam operasional selama PPKM Level 3, yaitu maksimal pukul 24.00 WIB. Namun, Hollywings Tebet ditemukan masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.
"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," kata Arifin.
Baca Juga: Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKM
2. Pengawasan tempat hiburan malam diperketat
Editor’s picks
Arifin berharap tindakan tegas ini bisa membuat para pelaku usaha tempat hiburan malam lainnya menjadi jera. Sehingga, mereka taat kepada aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Dia juga memastikan, walau aturan semakin diperlonggar, namun penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat. Upaya tersebut dilakukan agar semua pihak tetap taat pada protokol kesehatan.
3. Holywings Tebet digerebek
Sebelumnya, petugas Satpol PP DKI bersama anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menggerebek Holywings Tebet pada Sabtu (16/10/2021). Kabagops Ditilantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, mengatakan Holywings Tebet digerebek karena melanggar aturan PPKM Level 3.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 24.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," kata Darmawan dikutip dari ANTARA.
Bulan sebelumnya, tepatnya 4 September 2021, Holywings di Kemang digerebek karena melanggar aturan PPKM Level 4 yang saat itu berlaku di Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tak boleh beroperasi selama pandemik COVID-19. Ia menegaskan klub malam tersebut layak diberi sanksi berat karena berulang kali melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Anies Sebut Holywings Kemang Rendahkan Usaha Jutaan Orang Jaga Prokes