Pemerintah memutuskan melarang aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga seluruh masyarakat. Muhadjir mengatakan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia. Serta, adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya.