Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anwar Usman Bikin Buku Berisi Dinamika di MK hingga Polemik Putusan 90
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat menghadiri acara perpisahan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Anwar Usman merilis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan II yang berisi refleksi perjalanan 15 tahun kariernya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Dalam bukunya, Anwar menegaskan komitmen menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral selama bertugas di MK.
  • Buku tersebut juga membahas dinamika Putusan MK Nomor 90/2023 yang sempat menuai polemik, dengan penjelasan bahwa putusan itu memberi ruang bagi generasi muda ikut kontestasi politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membagikan refleksi perjalanan kariernya selama 15 tahun melalui karya tulis. Ia mengaku telah menilis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II yang berisi pengalaman selama menjabat di MK.

Dalam pernyataannya, Anwar Usman menegaskan bahwa buku tersebut ditulis secara jujur tanpa kepentingan tertentu.

"Jadi itu catatan sekalian merupakan pengalaman yang saya alami selama 15 tahun di MK. Dan saya terakhir menyusun sebuah buku, dua buah buku malah, yaitu Kotak Pandora I dan Kotak Pandora 2 II," kata dia saat menyampaikan pidato di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore.

1. Beberkan berbagai pengalaman yang dialami saat jadi hakim MK

Anwar Usman saat menghadiri acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anwar Usman mengatakan, buku tersebut mengungkap berbagai hal yang dialaminya selama bertugas sebagai hakim konstitusi.

"Saya beberkan apa adanya tanpa tendensi apa pun apa yang saya alami, apa yang saya hadapi, dan apa yang saya lakukan," tuturnya.

2. Menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan

Anwar Usman saat menyampaikan pidato di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Buku itu, kata Anwar Usman juga membahas soal upaya pribadi yang dilakukan untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Ia memastikan, tidak mundur sedikit pun dalam menegakkan prinsip yang menjadi amanah Tuhan tersebut.

Anwar menyebut, buku tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus catatan perjalanan panjangnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap teguh pada prinsip kebenaran selama menjalankan tugas.

"Saya tidak akan mundur selangkah pun, secuil pun mundur untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan karena itu amanah Allah SWT," tegas dia.

3. Bahas Putusan MK Nomor 90/2023 soal "karpet merah" Gibran

Anwar Usman saat menyampaikan pidato di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anwar Usman juga menyebut, bukunya itu membahas soal dinamika persidangan Putusan MK Nomor 90/2023. Putusan ini sempat menuai polemik karena dianggap karpet merah bagi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 lalu.

Menurut Anwar Usman, Putusan MK ini lahir untuk memberikan kesempatan anak muda seluas-luasnya maju kontestasi pilpres.

"Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," tegasnya.

Anwar Usman mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi setelah mengabdi selama 15 tahun, terhitung sejak 6 April 2026. Dalam perjalanan kariernya di MK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015, lalu menjadi Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada UU Pemilu. Legitimasi ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Editorial Team