Satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, diduga Bharada E pada Selasa (26/7/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi justice collaborator, apa saja reward-nya," kata dia.
Lalu, apa lagi reward atau keuntungan lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila bersedia menjadi justice collaborator?
Edwin mengatakan, apresiasi lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila mengajukan status justice collaborator, yakni berkasnya akan dipisah dari tahanan lainnya. Bharada E juga akan mendapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK agar memperoleh hak terpidana. Sementara, bila tak mengajuka, maka sesuai Pasal 338 KUHP, Bharada E dapat terancam bui hingga 15 tahun.
"Jadi, salah satu reward yang bakal diterimanya itu tuntutan hukuman yang ringan," kata dia.
Edwin sudah memprediksi Bharada E bakal dijadikan tersangka oleh Tim Khusus Polri. Itu sebabnya, dalam pemeriksaan psikologis, tim dari LPSK telah menjelaskan prosedur terkait pengajuan sebagai saksi pelaku atau juctice collaborator.