KemenPPPA: Anak Terduga Pelaku Bullying di Pemalang Harus Tetap Dilindungi

KemenPPPA meminta perlindungan tetap diberikan kepada anak yang diduga terlibat dan anak saksi dalam proses hukum kasus di Pemalang.
Perlindungan dan pendampingan juga mencakup keluarga korban serta anak saksi yang identitasnya tersebar di media sosial.
Satreskrim Polres Pemalang masih menyelidiki dugaan kekerasan fisik berdasarkan pemeriksaan resmi dan ketentuan UU SPPA.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan siswa SD hingga meninggal di Pemalang, Jawa Tengah, tetap mendapat perlindungan. KemenPPPA juga menyoroti perlindungan terhadap anak saksi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, kepentingan anak terduga pelaku maupun anak saksi harus tetap diperhatikan dalam proses hukum.
"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi, di kantornya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Table of Content
1. Anak terduga pelaku tetap dilindungi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu saat agenda media talk: "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)", di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit). Titi mengatakan kondisi yang melatarbelakangi perilaku anak juga perlu diperhatikan. Menurut dia, pengasuhan yang tidak layak dan paparan media sosial dapat memengaruhi perilaku anakm
"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.
2. Anak saksi ikut mendapat pendampingan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti) KemenPPPA juga memberi perhatian kepada anak saksi yang masih menjalani pendampingan. Foto dan identitas anak saksi disebut telah tersebar di media sosial dan mendapat komentar yang memojokkan. UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah mendampingi serta memantau keluarga korban dan anak saksi.
3. Pemeriksaan dilakukan sesuai UU SPPA

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang) Dua anak saksi direncanakan diperiksa dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. KemenPPPA mendorong penyelidikan dilakukan berdasarkan pemeriksaan resmi. "Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya
Siswa SD negeri di Pemalang berinisial MHA meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD M Azhari sejak 17 September 2026. Keluarga menyebut MHA mengaku mengalami perundungan oleh kakak kelas, termasuk dipukul dan ditendang di bagian perut. Sebelum meninggal, MHA mengeluhkan sakit perut.
Polres Pemalang kemudian menyelidiki penyebab kematian dan dugaan kekerasan tersebut. Polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.























