Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan ini akan menyeragamkan tampilan kemasan, termasuk warna dan elemen visual, dengan tujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.
Di tengah proses penyusunan aturan tersebut, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) meminta pemerintah turut mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor hulu industri hasil tembakau, khususnya petani cengkeh.
