Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • PN Jakpus mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
  • Hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa terhadap Lodewyk.
  • Permohonan terkait tata kelola MBG ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sejumlah nihil," kata Ketua Majelis Hakim, M Firman Akbar, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

  1. 1. Hakim tidak memeriksa sah atau tidaknya penangkapan hingga penahanan Lodewyk

    Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
    Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Dengan dikabulkannya eksepsi ini, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk. Hakim juga tidak memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.

    "Menimbang oleh karena eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi termohon selebihnya serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.

    "Hakim dengan tegas tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," ujar dia.

  2. 2. Permohonan praperadilan soal kasus MBG

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
    Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Ini adalah kedua kalinya Lodewyk mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, permohonan diajukan ke PN Jakpus dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

  3. 3. Sebelumnya juga ajukan praperadilan

    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya
    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

    Lodewyk sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara tata kelola MBG tersebut. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi pada Kamis (30/7/2026), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diperiksa PN Jaksel karena tindakan upaya paksa dalam perkara itu dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

    "Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.

    Hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara tersebut dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

    "Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata hakim.

    Maka, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP.

    "Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ujar hakim saat itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More