Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer. Jaksa diharapkan tak banding atas vonis itu.

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan tidak banding, jaksa dinilai telah menghargai kejujuran Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kasus ini.

“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di