Hasil Pilkada 4 Daerah di Jatim Digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten/kota di Jawa Timur digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salinan surat permohonan gugatan perkara itu sudah diterima oleh KPU Jawa Timur pada Selasa (24/7). "Dari 18 Kabupaten/Kota yang Pilkada serentak ada empat kabupaten/kota yang digugat," ujar Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam usai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
1. Empat daerah tersebut adalah Kabulaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Kota Madiun
Anam mengatakan, keempat daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada itu antara lain Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kota Madiun. "Dua paslon mengajukan gugatan direncanakan pada tanggal 26 Juli ini sidang pertama di Mahkamah Konstitusi," katanya.
2. Ada dugaan money politic dan keterlibatan ASN
Editor’s picks
Anam menerangkan, dari keempat gugatan di MK itu, para penggugat mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu. Di antaranya adalah penghitungan hasil suara, adanya dugaan money politik dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Adanya dugaan money politik, keterbatasan ASN dan perbedaan hasil rekap. Jadi lebih banyak kesana," ujarnya.
3. KPU Jatim lakukan pendampingan selama proses sidang
Anam menambahkan, KPU Jawa Timur akan melakukan proses pendampingan terhadap jalannya persidangan. Nantinya, mereka akan melakukan supervisi untuk melakukan telaah pada materi gugatan tersebut. "Posisi KPU Kabupaten/kota sebagai pihak termohon. Pasangan suara terbanyak sebagai pihak terkait dan kita akan melakukan pendampingan terhadap proses perkara tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Diprotes Tim Gus Ipul, KPU Jatim Nyatakan Rekapitulasi Sah