Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sedangkan, istilah kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis tanpa paksaan. Kampanye juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu.
Merujuk pada Pilpres 2019, bahan kampanye yang diperbolehkan di antaranya selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.