Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset FT agar aset First Travel disita negara mendapat perlawanan dari korban.
Seorang korban bernama Eli mengatakan dirinya tidak ikhlas jika duit yang ia setor ke First Travel untuk umrah kemudian dirampas negara. Penolakan tersebut disampaikan Eli dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC): First Travel Dijerat, Negara Untung, yang disiarkan TVOne pada Selasa (19/11) malam.