Palembang, IDN Times - Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2009-2014 harus berurusan dengan hukum jika tidak mengembalikan aset negara yang dipinjamkan saat dirinya menjabat pada periode tersebut.
Keduanya tidak mengembalikan mobil meski sudah tidak terpilih lagi. Hal itu terungkap setelah adanya supervisi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Palembang.