Jakarta, IDN Times – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemik virus corona di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, KemanPAN-RB mengatakan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.