Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 40 Dugaan Pelanggaran Kejagung-Polri

- Tim advokat Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 dugaan pelanggaran aturan oleh Kejagung dan Polri dalam proses hukum perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
- Dari lima upaya paksa yang diuji melalui praperadilan, kuasa hukum merinci 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
- Febrie telah ditetapkan tersangka dan ditahan; kuasa hukumnya menegaskan bila praperadilan dikabulkan, yang dibatalkan hanya prosedur, bukan perkara pokok.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyampaikan kesimpulan dalam gugatan praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, mereka menemukan setidaknya 40 aturan yang diduga dilanggar Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus tersebut.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri selepas persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
Sebanyak 40 hal tersebut meliputi berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua, ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
Rinciannya, satu aturan dalam konstitusi yang diduga dilanggar, 23 aturan KUHAP, dua KUHP, serta empat UU TTPU.
Febrie menyebut terdapat empat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.
Selain itu, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan. Jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Febri mengatakan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Sebab, putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Oleh karena itu, publik tak perlu khawatir dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang.
"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah, ya, kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata di.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.


















