Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan DH, ASN penyandang disabilitas, terhadap Menteri Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas perkara SK pemberhentian yang dijatuhkan Menkeu kepada DH.
Diketahui, DH merupakan seorang ASN penyandang disabilitas mental yang pada 15 November 2021 menggugat Menteri Keuangan RI, karena diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
Dalam putusannya, hakim menilai SK pemberhentian yang dijatuhkan Menkeu cacat prosedur karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa yang dimandatkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan hanya didasarkan atas penilaian atasan saja.
“Adanya tim pemeriksa tersebut dimaksudkan agar pemberhentian ASN dilakukan secara komprehensif, obyektif, dan terhindar dari penilaian yang subyektif,” kata Charlie, dari LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat, dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).